f Pengajuan NUPTK Baru Online Sudah Bisa dilakukan Melalui Padamu Negeri - Liputan Pendidikan

Pengajuan NUPTK Baru Online Sudah Bisa dilakukan Melalui Padamu Negeri


Pengajuan NUPTK Baru Online
Kabar gembira untuk pendidik serta tenaga kependidikan ( ptk ), yakni guru yang belum mempunyai nuptk. BPSDMPK-PMP sudah membuka pendaftaran atau mengajukan nuptk baru dengan online melewati service padamu negeri. Tepatnya sejak tanggal 24 juni 2013, pendaftaran atau registrasi ptk yang pingin mendapatkan nuptk baru telah diawali. Nuptk memiliki hak dimiliki seluruh ptk baik pns ataupun non pns yang sudah mencukupi syarat.

Sistem pendaftaran nuptk baru diawali dengan registrasi ptk isi formulir A05 ( spesial untuk guru ) supaya mendapatkan pegid ( pegawai daftar id ). Sesudah sistem registrasi ptk selesai serta mencukupi syarat, baru dilanjutkan ke sistem mengajukan nuptk baru. Untuk lebih jelas, berikut beberapa langkah mengajukan nuptk baru online untuk guru, layaknya ditulis dari padamu.kemdikbud.go.id.
  1. Download formulir A05. 
  2. Isi formulir serta minta tanda tangan kepala sekolah serta cap stempel dari sekolah. 
  3. Lampirkan berkas kriteria lain ( copy ijasah sd serta pendidik paling akhir, kartu keluarga ( kk ), serta sk pengangkatan ). 
  4. Serahkan formulir serta berkas-berkas tersebut pada operator sekolah. 
  5. Operator sekolah lakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan account sekolah. 
  6. Tentukan menu mengajukan nuptk, isi data guru sesuai dengan formulir yang didapatkan dari guru ( dikerjakan oleh operator sekolah ). 
  7. Operator sekolah mencetak tanda bukti registrasi level 1 ( surat s02c ) serta di serahkan pada guru yang berkaitan. 
  8. Pada tanda bukti registrasi level 1 ( surat S02C ) yang didapatkan pada guru berkaitan ada peg id atau user id serta kode aktivasi yang karakternya rahasia. 
  9. Guru yang mengajukan nuptk baru tersebut lantas berkunjung ke padamu.siap.web.id untuk lakukan aktivasi account serta login. 
  10. Guru berkaitan isi formulir serta kuisioner serta melengkapai berkas. 
  11. Cetak mengajukan verval registrasi level 2 ( surat S03A ), lantas menyerahkan kembali surat tersebut ke oparator sekolah serta menanti sistem serta terima tanda bukti registrasi ptk level 2 ( surat S05A ). 
Mengajukan nuptk baru online di padamu negeri ini cuma untuk guru yang mengajar di sekolah binaan kementerian pendidikan serta kebudayaan. Guru tersebut mempunyai status kepegawaian pns/cpns ataupun non pns. Untuk guru non pns yang bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan sk pengangkatan dari bupati/walikota. Namun untuk guru yang bertugas di sekolah swasta mempunyai sk pengangkatan guru terus yayasan ( gty ) sepanjang 4 tahun berturut-turut.

Related Posts:

0 Response to "Pengajuan NUPTK Baru Online Sudah Bisa dilakukan Melalui Padamu Negeri"

Posting Komentar