Menindaklanjuti atas usulan revisi PMK nomer 41/PMK. 07/2013 mengakibatkan pergantian alokasi biaya pada sebagian tempat, hingga jumlah dana untuk Triwulan II, III, serta IV tiap-tiap tempat juga alami pergantian.
Berkenaan usulan tersebut, maka transfer dana tunjangan profesi guru untuk pegawai negeri sipil tempat ( PNSD ) untuk Triwulan II dari kementerian keuangan alami penundaan. Tunjangan Sertifikasi diberikan untuk guru yang telah mempunyai surat ketentuan tunjangan profesi ( SKTP ).
Besarnya tunjangan sertifikasi untuk guru pns yaitu sebesar satu kali gaji pokok, namun untuk guru non pns sebesar 1,5 juta. Guru penerima tunjangan profesi mesti mempunyai beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
Panduan tehnis pembayaran tunjangan profesi guru melewati mekanisme dana transfer ke tempat menurut surat yang di tandatangani oleh direktur P2TK paud-ni, direktur P2TK dikdas, serta direktur P2TK dikmen juga sesuai sesudah revisi pmk selesai.
Berdasar panduan tehnis pembayaran tunjangan profesi guru pada mulanya tunjangan profesi guru dibayarkan pada tanggal 9 - 16 tiap-tiap triwulan ( 9 – 16 juli 2013 untuk Triwulan II, 9 – 16 oktober 2013 untuk Triwulan III, serta 9 – 16 desember 2013 untuk triwulan IV ).
tidak ditunda aja,sering telat, apalagi ditunda.....wah makin telaaaaat teruuuuss,tapi para guru tetap semangat !!!
BalasHapus