Postingan di bawah ini saya ambil dari buku dasar Uji Kompetensi Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan 2012 dikarenakan banyaknya paradigma peserta UKG yang sedikit salah mengerti tujuan UKG ini diadakan.
Banyak yang berfikiran bahwa UKG dapat mengambil keputusan tunjangan profesi untuk mereka yang dinyatakan belum sukses merampungkan masalah ujian dengan baik, walau sebenarnya bila kita membaca tujuan UKG yaitu :
- pemetaan penguasaan kompetensi guru ( kompetensi pedagogik serta profesional ) sebagai basic pertimbangan proses program pembinaan serta pengembangan profesi guru dalam bentuk aktivitas pengembangan keprofesian berkepanjangan.
- Sebagai entry point penilaian kinerja guru serta sebagai alat kontrol proses penilaian kinerja guru.
Informasinya bahwa uji kompetensi guru ini bakalan jadi agenda teratur pemerintah untuk tahu level kompetensi tiap-tiap guru yang ada di seluruh indonesia. Dikarenakan itu, uji kompetensi guru harus diikuti seluruh guru sekolah negeri serta swasta.
Menurut bapak Syawal Gultom (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan) serta penjaminan mutu pendidikan, kemdikbud, di jakarta, rabu ( 25/7/2012 ) bahwa kedepannya, ukg ini teratur dikerjakan, terhitung untuk syarat kenaikan pangkat guru. Contoh dapat dikerjakan empat tahun sekali.
Beliau ( ayah syawal ) menyebutkan, UKG dengan bertahap pada 30 juli-12 agustus kelak dikhususkan untuk guru bersertifikat yang jumlahnya . 006. 211 orang. Guru bersertifikat ini terdiri dari 908. 387 guru pegawai negeri sipil ( pns ) serta 97. 824 guru terus yayasan ( gty ).
Pada tahun 2013, ukg dilanjutkan untuk menguji . 015. 087 guru belum bersertifikat. Beberapa guru ini terdiri dari guru pns 798. 556 orang serta gty 216. 531 orang.
Demikianlah informasi sekitar tujuan ukg (uji kompetensi guru), semoga berguna.
Salam Sukses, Semoga bermanfaat bagi orang lain . .
BalasHapusMampir juga :
Informasi Pendidikan Indonesia
Misteri Pelaksanaan Sertifikasi Guru. (Guru Wajib Tahu)
Gaji ke-13 Cair Bulan Juli
SAYEMBARA PENULISAN NASKAH BUKU 2013
Kumpulan Laporan PKP Lengkap
Email Resmi Pemerintah Khusus PNS
Tunjangan Sertifikasi Guru
Download Silabus & SPP Berkarakter
Uji Sertifikasi Guru
Uji Kompetensi Guru 2013
Program Anti Drop Out Mendiknas 2013
Laptop Gratis Untuk Siswa Berprestasi
Menurut penulis Sertifikasi guru dirasa kurang adil terutama :
BalasHapus1. Bagi guru yang non S1, yang lokasinya jauh dari perguruan tinggi dan yang berdomisili di daerah kepulauan, mengingat indonesia adalah negara kepulauan
2. Keprofesionalan seorang guru bukan semata-mata hanya diukur dari tingkat pendidikan saja, tetapi ada indikator lain misalnya : tingkat kecerdasan ( IQ, EQ, SQ ),Nilai karakter, kepribadian dll.
3. tidak semua guru yang Non S1 tidak kompeten dan tidak semua guru yang S1 kompeten( mohon diuji kevalidannya )
4. program sertifikasi telah menciptakan jurang ekonomi yang cukup dalam antara guru yang S1 ( bersertifikat ) dan non S1 ( tak bersertifikat )
5.Sebaiknya nilai hasil UKA / UKG dijadikan acuan perekrutan guru calon sertifikasi tanpa melihat latar belakang pendidikan ( S1 dan Non S1 )
6. Untuk guru yang Non S1 dipaksa menunggu sampai usia 50 tahun ( masa kerja 20 thn) untuk bisa mengikuti seleksi calon sertifikasi.
7. Peraturan dibuat untuk dilaksanakan dengan memperhatikan asas : keadilan, pemerataan dan asas manfaat, ( menurut hemat penulis aturan perekrutan sertifikasi masih jauh panggang dari api )
terima kasih bagi yang membaca tulisan ini dan mohon diteruskan kepada para penentu kebijakan sergur ini.