- Bintang 4 ke Bintang 3 » Batal Pakta Integritas (oleh Admin Dinas)
- Bintang 3 ke Bintang 2 » Batal VerVal Lv. 2 (oleh Admin Sekolah)
- Bintang 2 ke Bintang 1 » Batal Aktivasi Akun (Oleh Admin Sekolah)
- Bintang 1 ke Bintang 0 » Batal VerVal Lv. 1 (Oleh Admin Sekolah)
- Menghapus salah satu dari data PTK yang ditemukan apabila terjadi duplikasi/ganda.
- Untuk keperluan perbaikan data PTK (EDS atau Data Rinci) jika sudah terlanjur mencapai bintang 4.
- Mengembalikan posisi awal data PTK karena yang disebabkan karena adanya mutasi/pindah/pensiun/meninggal dunia/tidak bekerja lagi pada sekolah induk.
- Untuk menghapus data PTK yang sudah terlanjur memiliki PegID karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Seluruh proses pembatalan verifikasi akan terekam (log) secara otomatis oleh sistem meliputi : akun, tanggal, jam serta lokasinya sebagai bukti transaksi di sistem padamu negeri yang setiap saat bisa di lakukan pengecekan bila dibutuhkan. Mohon memakai fitur pembatalan ini dengan bijak serta akuntabel.
Aturan pada sistem padamu negeri dengan otomatis dapat menonaktifkan data ptk yang masih belum bintang 4 mulai 1 oktober 2013.
0 Response to "Fungsi Fitur Pembatalan Verifikasi di Padamu Negeri"
Posting Komentar