Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB) PAN-RB Azwar Abubakar mewajibkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memakai alamat e-mail resmi pemerintah saat melakukan urusan kedinasan.
Di dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 dijelaskan, semua lembaga pemerintah sudah memakai alamat e-mail resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dinas pada 1 Januari 2014.
Adapun domain yang dipakai yakni @pnsmail.go.id atau yang dimiliki tiap-tiap pemerintah dengan alamat (nama lembaga tiap-tiap).go.id.
Azwar menuturkan, sekarang ini semua lembaga pemerintah sudah memakai tehnologi info serta komunikasi sebagai pendukung dalam proses pekerjaan serta manfaat.
Tetapi demikianlah, ada banyak ditemukan pegawai serta pejabat negara yang memakai e-mail non-pemerintah sebagai alat komunikasi dalam aktivitas kedinasan, terhitung yang dimiliki oleh pihak asing.
"Ini berisiko serta tak safe dalam konteks kerahasiaan data serta info negara," catat Azwar dalam surat edaran itu seperti diambil dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (14/ 6/ 2013).
Karenanya, Kementerian PAN-RB memandang butuh diupayakan satu langkah strategis dengan sediakan e-mail resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik aktivitas kedinasan yang didapatkan untuk PNS di semua Indonesia.
Melewati surat edaran itu, Azwar mewajibkan pada semua pegawai serta pejabat lembaga pemerintah memakai e-mail resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dlm aktivitas kedinasan. Hal semacam ini ditujukan supaya terwujud birokrasi moderen yang cepat, efisien, efektif, serta safe di lingkungan lembaga pemerintah.
Menurut dia, untuk menjangkau komunikasi yang tambah baik pada pemerintah serta semua PNS, pemerintah mengambil keputusan pemakaian e-mail nasional untuk semua PNS dengan domain @pnsmail.go.id.
"E-mail ini tak tidak pedulikan pemakaian e-mail resmi kementerian/ instansi/ pemda yang telah ada, serta digunakan oleh PNS," katanya
Azwar menuturkan, PNS terus bisa mempunyai e-mail resmi pemerintah. go. id yang lain cocok dengan aturan, peran serta peruntukannya. Format alamat e-mail PNSMail yaitu nama.pns@pnsmail.go.id.
"Tiap-tiap PNS cuma diperbolehkan mempunyai satu alamat e-mail nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB. #liputan6.
Di dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 dijelaskan, semua lembaga pemerintah sudah memakai alamat e-mail resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dinas pada 1 Januari 2014.
Adapun domain yang dipakai yakni @pnsmail.go.id atau yang dimiliki tiap-tiap pemerintah dengan alamat (nama lembaga tiap-tiap).go.id.
Azwar menuturkan, sekarang ini semua lembaga pemerintah sudah memakai tehnologi info serta komunikasi sebagai pendukung dalam proses pekerjaan serta manfaat.
Tetapi demikianlah, ada banyak ditemukan pegawai serta pejabat negara yang memakai e-mail non-pemerintah sebagai alat komunikasi dalam aktivitas kedinasan, terhitung yang dimiliki oleh pihak asing.
"Ini berisiko serta tak safe dalam konteks kerahasiaan data serta info negara," catat Azwar dalam surat edaran itu seperti diambil dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (14/ 6/ 2013).
Karenanya, Kementerian PAN-RB memandang butuh diupayakan satu langkah strategis dengan sediakan e-mail resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik aktivitas kedinasan yang didapatkan untuk PNS di semua Indonesia.
Melewati surat edaran itu, Azwar mewajibkan pada semua pegawai serta pejabat lembaga pemerintah memakai e-mail resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dlm aktivitas kedinasan. Hal semacam ini ditujukan supaya terwujud birokrasi moderen yang cepat, efisien, efektif, serta safe di lingkungan lembaga pemerintah.
Menurut dia, untuk menjangkau komunikasi yang tambah baik pada pemerintah serta semua PNS, pemerintah mengambil keputusan pemakaian e-mail nasional untuk semua PNS dengan domain @pnsmail.go.id.
"E-mail ini tak tidak pedulikan pemakaian e-mail resmi kementerian/ instansi/ pemda yang telah ada, serta digunakan oleh PNS," katanya
Azwar menuturkan, PNS terus bisa mempunyai e-mail resmi pemerintah. go. id yang lain cocok dengan aturan, peran serta peruntukannya. Format alamat e-mail PNSMail yaitu nama.pns@pnsmail.go.id.
"Tiap-tiap PNS cuma diperbolehkan mempunyai satu alamat e-mail nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB. #liputan6.
meski ane bukan PNS, ane setuju dg ide ini.
BalasHapus