Ujian Nasional (UN) SD Mulai Tahun Ini Ditiadakan - Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) dengan cara resmi menginformasikan Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SD mulai tahun ini ditiadakan. Mulai tahun pelajaran 2013/2014 ujian nasional untuk SD tidak dilaksanakan. Hal semacam ini sesuai dengan Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 perihal Standard Nasional Pendidikan.
Dalam pasal 67 bisa diambil kesimpulan bahwasanya pemerintah menugaskan Badan Standard Nasional Pendidikan (BSNP) untuk mengadakan ujian nasional untuk pendidikan dasar serta menengah, jika untuk jenjang SD/MI/SDLB serta bentuk lain yang sederajat. Wamendikbud, Musliar Kasim menyampaikan Kemendikbud tidak dapat melanggar ketetapan dalam PP tersebut.
BSNP memperoleh amanat untuk mengadakan ujian dengan cara nasional untuk jenjang SMP serta SMA atau yang sederajat. Namun untuk jenjang SD, ujian akhir SD digerakkan oleh pemerintah propinsi (Pemprov). Kemendikbud melewati BSNP cuma menitipkan 25 % butir masalah saja pada ujian tersebut.
"Ujian akhir SD kita pasrahkan ke pemda. Namun pemerintah pusat terus menghendaki ada standarisasi, yaitu melewati masalah nasional yang dititpkan itu," kata Musliar Kasim yang sengaja kami kutip dari JPNN.com (07/10/2013).
Melewati titip butir masalah dari pemerintah pusat pada unas SD terus sebesar 25% yang berstandar nasional itu, pemerintah terus dapat mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD dimulai dari tingkat sekolah sampai kabupaten/kota serta propinsi. Musliar mengharapkan semua siswa SD lulus ujian akhir serta meneruskan ke SMP seluruhnya sebagai motivasi harus belajar sembilan tahun.
Dalam pasal 67 bisa diambil kesimpulan bahwasanya pemerintah menugaskan Badan Standard Nasional Pendidikan (BSNP) untuk mengadakan ujian nasional untuk pendidikan dasar serta menengah, jika untuk jenjang SD/MI/SDLB serta bentuk lain yang sederajat. Wamendikbud, Musliar Kasim menyampaikan Kemendikbud tidak dapat melanggar ketetapan dalam PP tersebut.
BSNP memperoleh amanat untuk mengadakan ujian dengan cara nasional untuk jenjang SMP serta SMA atau yang sederajat. Namun untuk jenjang SD, ujian akhir SD digerakkan oleh pemerintah propinsi (Pemprov). Kemendikbud melewati BSNP cuma menitipkan 25 % butir masalah saja pada ujian tersebut.
"Ujian akhir SD kita pasrahkan ke pemda. Namun pemerintah pusat terus menghendaki ada standarisasi, yaitu melewati masalah nasional yang dititpkan itu," kata Musliar Kasim yang sengaja kami kutip dari JPNN.com (07/10/2013).
Melewati titip butir masalah dari pemerintah pusat pada unas SD terus sebesar 25% yang berstandar nasional itu, pemerintah terus dapat mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD dimulai dari tingkat sekolah sampai kabupaten/kota serta propinsi. Musliar mengharapkan semua siswa SD lulus ujian akhir serta meneruskan ke SMP seluruhnya sebagai motivasi harus belajar sembilan tahun.
nahhh..begitu..jadi g tumpang tindih.....
BalasHapus