Kabar gembira bagi operator sekolah khususnya yang berkutat di Padamu Negeri. Mulai tahun ajaran baru 2015/2016 ini, operator sekolah tidak akan lagi direpotkan dengan proses pendataan melalui Padamu Negeri yang sebenarnya sudah ada di aplikasi Dapodik.
Informasi yang kami terima dari Ditjen PTK melalui admin Dapodik Ibnu Aditya Karana, bahwa pendataan PTK melalui situs Padamu Negeri resmi di TUTUP. Berikut kutipan suratnya:
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang tugasna menyatukan surat data Padamu Negeri dengan Dapodik, kami sampaikan bahwa sejak ditetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatanyang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Untuk surat resmi selengkapnya bisa Anda ambil dibagian Attachement di akhir artikel ini.
Demikian informasi terkaait penutupan operasional Padamu Negeri. Mudah-mudahan ini bisa menjawab kegelisahan para operator se-Indonesia.
Diperkirakan dalam 1 bulan kedepan pihak dapodik dan padamu negeri akan melakukan sinkronisasi data yang akhirnya akan melebur menjadi 1. nuptk terbitan padamu negeri akan di kaji dan akan menjadi referensi nuptk baru yang nantinya menjadi tanggung jawab PDSP dalam hal penerbitan NUPTK. Bagaimana selanjutnya, ikuti perkembangannya di sini.
Informasi yang kami terima dari Ditjen PTK melalui admin Dapodik Ibnu Aditya Karana, bahwa pendataan PTK melalui situs Padamu Negeri resmi di TUTUP. Berikut kutipan suratnya:
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang tugasna menyatukan surat data Padamu Negeri dengan Dapodik, kami sampaikan bahwa sejak ditetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatanyang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Untuk surat resmi selengkapnya bisa Anda ambil dibagian Attachement di akhir artikel ini.
Demikian informasi terkaait penutupan operasional Padamu Negeri. Mudah-mudahan ini bisa menjawab kegelisahan para operator se-Indonesia.
Diperkirakan dalam 1 bulan kedepan pihak dapodik dan padamu negeri akan melakukan sinkronisasi data yang akhirnya akan melebur menjadi 1. nuptk terbitan padamu negeri akan di kaji dan akan menjadi referensi nuptk baru yang nantinya menjadi tanggung jawab PDSP dalam hal penerbitan NUPTK. Bagaimana selanjutnya, ikuti perkembangannya di sini.
Attachement
0 Response to "Padamu Negeri Resmi Ditutup Ditjen PTK, Penjaringan Data Hanya Melalui Aplikasi Dapodik"
Posting Komentar