f Pengumuman Perpanjangan Waktu VerVal NUPTK Padamu Negeri - Liputan Pendidikan

Pengumuman Perpanjangan Waktu VerVal NUPTK Padamu Negeri

Hari ini, tanggal 30 September 2013 sampai dengan pukul 23.59 WIB sesuai dengan jadwal akhir proses VerVal NUPTK dan EDS pada Layanan Padamu Negeri akan ditutup. Dan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2013 Pukul 00.00 WIB beberapa kebijakan layanan transaksi yang baru akan diberlakukan, berikut adalah beberapa kebijakan baru diantaranya adalah perpanjangan waktu VerVal NUPTK Padamu Negeri.
VerVal NUPTK Padamu Negeri
  • Proses transaksi A01 verval NUPTK di lingkungan sekolah-sekolah dibawah naungan Kemdikbud di-NONAKTIFKAN. 
  • Proses transaksi A05 (registrasi PTK) di lingkungan sekolah-sekolah dibawah naungan Kemdikbud di-NONAKTIFKAN. 
  • Proses transaksi verval NUPTK serta Registrasi PTK terutama di bawah naungan Kemdikbud serta sekurang-kurangnya sudah bintang 1 terus AKTIF supaya diolah jadi bintang 4 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2013. 
  • Proses Ajuan NUPTK Baru terus AKTIF sampai dengan tanggal 31 Oktober 2013. 
  • Semua proses VerVal NUPTK, Registrasi PTK, serta Pengajuan NUPTK Baru untuk PTK di sekolah induk di bawah naungan Kemenag tetap AKTIF sampai dengan tanggal 31 Oktober 2013. 
  • Dijadwalkan dalam bulan Oktober 2013 dapat launching fitur baru mencakup :
    - Mutasi PTK
    - Penonaktifan PTK
    - Portofolio PTK
    - Laporan serta Analisa Data NUPTK/PegID serta EDS. 
  • Perlu di ingat, mengingat untuk melindungi kerahasiaan account (userID serta password) PTK, Siswa, Sekolah, Dinas, Mapenda yang sudah aktif di karenakan dapat berlanjut untuk proses otentifikasi ke layanan lain yang teritegrasi dengan layanan PADAMU NEGERI seperti : UKG, Sertifikasi Guru, Penilaian Kinerja Guru, Portofolio PTK yang dikerjakan dengan cara on-line sebagai program kelanjutan PADAMU NEGERI oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud.
Demikianlah informasi perpanjangan waktu VerVal NUPTK Padamu Negeri, semoga bermanfaat. Jadi proses VerVal masih dapat dilakukan

Related Posts:

1 Response to "Pengumuman Perpanjangan Waktu VerVal NUPTK Padamu Negeri"